RadarJawa_Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) catatakan robot pemanggil siswa berbasis arduino ciptaan sekolah yayasan An-Nur Buuts Palu sebagai Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Senin, (20/11/2023) pagi.
Hal tersebut diketahui, saat Kepala Subbidang Kekayaan Intelektual (Kasubid KI), I Nyoman Sukamayasa yang didampingi oleh operator permohonan KI menyerahkan secara langsung sertifikat pencatatan Hak Cipta tersebut kepada Kepala Yayasan An Nur Buuts Palu, H. Limrah saat prosesi upacara bendera bersama seluruh siswa/i berlangsung.Kasubid KI menyebutkan bahwa pencatatan tersebut tergolong
sebagai Hak Cipta yang berjenis program komputer, hal itu pun terasa
membanggakan baginya, sebab hal itu membuktikan bahwa program layanan kekayaan
intelektual dapat terjangkau hingga para siswa/I sebagai calon pemimpin bangsa
di masa depan.
“Terima kasih sebesar-besarnya, ini sangat kami syukuri
bahwa apa yang kita inginkan agar calon pemimpin bangsa kita telah mengenal apa
sih itu HKI, dan memang terasa besar ketertarikan mereka semua, seperti Robot
yang diciptakan ini, tentunya mereka semua terlibat langsung didalamnya,” kata
Kasubid KI.
Sementara itu, selaku H. Limrah pun mengapresiasi atas
dukungan yang diberikan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng yang telah
memfasilitasi proses perlindungan hukum atas ciptaan robot tersebut, ia
menyebutkan akan terus berupaya mendukung program layanan HKI yang terus
digaungkan Kanwil Kemenkumham Sulteng yang saat ini dipimpin oleh Hermansyah
Siregar.
“Bersyukur sekali, semoga saja apa yang kami perjuangan, apa
yang kami hasilkan dapat terus ditingkatkan, utamanya bagi tumbuh kembang dari
mereka semua, kita mau anak-anak ini dapat memiliki kecerdasan dan akhlak yang
baik, tentu kita harus bersatu bersama untuk menyempurnakan hal itu, tentunya
layanan KI akan kita edukasikan kepada mereka semua,” ucapnya.
Komentar0