TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Bebas, Dua Warga Binaan Rutan Palu Telah Selesai Menjalani Masa Pidana

Radarjawa-Palu, INFO_PAS, Setelah selesai menjalani masa pidananya di dalam Rutan, Dua Warga Binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu dikeluarkan dengan status bebas murni dan Cuti Bersyarat (CB) pada hari ini, Jum'at (16/2).

Warga Binaan tersebut adalah SO dan WU yang masing-masing telah memenuhi syarat admnistrasi dan substantif untuk dapat pulang kembali ke masyarakat.

Bertempat di ruangan kerja Subseksi Pelayanan Tahanan (Yantah), sebelum dikeluarkan, kedua warga binaan tersebut terlebih dahulu melakukan pemberkasaan administrasi pembebasan oleh petugas Registrasi dan Integrasi Rutan Palu, mulai dari Buku Kontrol Pembebasan Narapidana hingga pengambilan Surat Keputasan (SK) bebas.

Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menuturkan bahwa setiap warga binaan yang dibebaskan telah melaui berbagai macam penilaian baik secara internal Rutan Palu maupun dari Pembimbing Kemasyarakatan (PK) dari Balai Pemasyarakatan.

"Warga Binaan yang bebas baik melalui program integrasi maupun bebas murni telah melalui proses penilaian yang menunjukkan bahwa mereka berkelakuan baik dan tidak melanggar peraturan yang berlaku di dalam Lapas serta sudah memenuhi persyaratan administrasi" ujar Herdi. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.