RadarJawa - Palu, 7 Maret 2024 - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng) menyelenggarakan kegiatan Fasilitasi Harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Morowali Tahun 2024 pada Kamis (7/3) di Ruang Aula Kebangsaan Kanwil Kemenkumham Sulteng.
Kegiatan ini dibuka dan dipimpin oleh Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, I Putu Dharmayasa yang mana merupakan tindak lanjut atas Arahan Kakanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar dalam Pemenuhan Pembentukan Produk Hukum yang Berkualitas, Bermanfaat dan Tepat yang mana dalam kesempatan tersebut didampingi oleh Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah. Hadir dalam kegiatan tersebut :
1. Kabag Perundang-Undangan Sekretariat DPRD Kabupaten Morowali
2. Kabid Pengawasan Dinas Perikanan
Kabupaten Morowali
3. Bagian Hukum Sekretariat Daerah
Kabupaten Morowali
4. Perancang Perundang-undangan pada
Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Morowali
5. Perancang Peraturan Perundang-undangan
Kanwil Kemenkumham Sulteng
6. Mahasiswa Magang Fakultas Hukum
Universitas Tadulako
Tujuan Ranperda ini adalah untuk:
1. Menyediakan prasarana dan sarana yang dibutuhkan dalam mengembangkan usaha
2. Memberikan kepastian usaha yang
berkelanjutan
3. Meningkatkan kemampuan dan kapasitas
nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, pengolah dan pemasar
4. Menguatkan kelembagaan dalam mengelola
sumber daya ikan dan sumber daya kelautan, serta dalam menjalankan usaha yang
mandiri, produktif, maju, modern, dan berkelanjutan, dan mengembangkan prinsip
kelestarian lingkungan
5. Menumbuhkembangkan sistem dan
kelembagaan pembiayaan yang melayani kepentingan usaha
6. Melindungi dari resiko kecelakaan kerja
dan penyakit akibat kerja, bencana alam, perubahan iklim, serta pencemaran
7. Memberikan jaminan keamanan,
keselamatan, dan kesehatan kerja serta bantuan hukum
Output dan outcome yang diharapkan dari kegiatan ini adalah:
1. Terlaksananya pengharmonisasian
Ranperda Kabupaten Morowali tentang Pengelolaan Air Minum dan Sanitasi Berbasis
Masyarakat, sesuai SOP Harmonisasi dan dituangkan dalam Berita Acara
Harmonisasi
2. Terpenuhinya target Kinerja
pengharmonisasian oleh Kantor Wilayah
3. Penguatan Peran Kantor Wilayah dalam
Pembentukan Produk Hukum Daerah, sebagai bagian dari Pembinaan Hukum Nasional
Komentar0