TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Terima Surat Izin, Bengkel Kerja Lapas Banjarbaru Resmi Menjadi Lembaga Pelatihan Kerja

Radarjawa - Bengkel Kerja Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Banjarbaru resmi menjadi Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) setelah mendapat surat izin dari Dinas Koperasi, Usaha Mikro, dan Tenaga Kerja (Diskopukmnaker) Kota Banjarbaru, Rabu (20/3). Surat izin LPK diserahkan secara simbolis di Kantor Diskopukmnaker oleh Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja, Dzoelhida Rahmah Astuty kepada Kasi Binadik dan Giatja, Bagus Paras Etika. 

Bagus mengatakan izin LPK ini merupakan wujud keseriusan Lapas Banjarbaru dalam memberikan pembinaan kemandirian kepada warga binaan. "Surat izin LPK ini sangat berguna dan bermanfaat bagi program pembinaan kemandirian Lapas Banjarbaru terutama dalam memberikan pelatihan keterampilan bagi warga binaan," ujar Bagus.

Secara terpisah, Kepala Lapas Banjarbaru, I Wayan Nurasta Wibawa mengucapkan terima kasih kepada Pemerintah Kota Banjarbaru, khususnya Diskopukmnaker atas kerja sama dan sinergi yang terjalin dalam penerbitan izin LPK Labaru atau Lapas Banjarbaru.

"Kita sangat bersyukur, bengkel kerja Lapas Banjarbaru telah resmi terdaftar sebagai sebagai salah satu Lembaga Pelatihan Kerja di Kota Banjarbaru dengan nomor registrasi 63.072.0001.2023. Kita juga akan menyampaikan laporan kegiatan secara periodik 6 bulan sekali ke Diskopukmnaker Banjarbaru," jelas Wayan.

Wayan menyampaikan dengan terbitnya surat izin LPK ini, Lapas Banjarbaru dapat melakukan penerbitan sertifikat pelatihan. “semoga dengan bertambahnya fungsi Lapas yang mampu mengeluarkan sertifikat pelatihan kerja ini dapat membantu warga binaan untuk mendapat pekerjaan ketika  kembali ke masyarakat nanti," harap Wayan.

Sementara itu, Kabid Pelatihan Kerja dan Penempatan Tenaga Kerja Diskopukmnaker Banjarbaru, Dzoelhida Rahmah Astuty menyampaikan pemberian surat izin LPK dilakukan setelah melalui serangkaian proses pengajuan, verifikasi dokumen, dan verifikasi lapangan, berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tata Cara Perizinan dan Pendaftaran Lembaga Pelatihan Kerja.

“Kami Pemerintah Kota Banjarbaru sangat mendukung program pembinaan kemandiriaan di Lapas Banjarbaru. Dengan terbitnya Surat Izin ini, LPK Labaru dapat menyelenggarakan dan menerbitkan sertifikat pelatihan untuk program pelatihan kerja kepada warga binaan. Semoga hal tersebut bisa memberikan manfaat bagi Lapas terutama dalam membina para warga binaan,” ungkap Dzoelhida.

Komentar0

Type above and press Enter to search.