Radarjawa - Gubernur Sulawesi Tengah, H. Rusdy Mastura dipastikan akan membuka secara resmi kegiatan Mobile Intellectual Property Clinic (MIPC) tahun 2024 yang digagas oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkumham Sulteng).
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang pentingnya Hak Kekayaan Intelektual (HKI) serta mendorong para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu lainnya untuk mendaftarkan hasil karyanya agar terlindungi oleh hukum.
“InsyaAllah saya pastikan akan membuka secara resmi kegiatan MIPC ini, hal ini sangatlah penting bagi pembangunan daerah kita, bagaimana aset dan hasil karya kita lindungi bersama” ujar Gubernur H. Rusdy Mastura, Jum’at, (19/4/2024).
Hal itu ia tegaskan, saat menerima kunjungan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar beserta para Kepala Divisi di Rumah Jabatan Gubernur. Jl. Moh. Hatta, Kota Palu.
Gubernur yang kerap disapa Cudy tersebut, menilai bahwa kegiatan MIPC atau Klinik Kekayaan Intelektual Bergerak merupakan langkah yang strategis dan tepat untuk mendekatkan pelayanan HKI kepada masyarakat Sulawesi Tengah.
“Dengan kegiatan ini, diharapkan masyarakat, khususnya para pelaku usaha, akan semakin mudah dalam mendapatkan informasi dan layanan terkait HKI,” jelasnya.
Lebih lanjut, Gubernur berharap agar kegiatan MIPC dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat Sulawesi Tengah, yaitu dengan meningkatnya jumlah permohonan pendaftaran HKI dan semakin terlindunginya hak-hak para kreator dan inovator di Sulawesi Tengah.
“Saya berharap kegiatan ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan dan menjangkau seluruh wilayah di Sulawesi Tengah, kita mau makin banyak asset daerah kita yang terlindungi secara baik oleh hukum,” kata Gubernur.
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, dalam sambutannya menyampaikan terima kasih atas dukungan penuh yang diberikan oleh Gubernur Sulawesi Tengah terhadap kegiatan MIPC yang direncanakan akan dilaksanakan pada tanggal 25-27 April mendatang di Hotel Best Western.
“Dukungan dari Bapak Gubernur merupakan motivasi bagi kami untuk terus berupaya meningkatkan pelayanan HKI kepada masyarakat Sulawesi Tengah,” ujar Hermansyah Siregar.
Hermansyah Siregar menjelaskan bahwa MIPC ini merupakan salah satu program unggulan Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya HKI.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat dalam proses pendaftaran HKI,” jelas Hermansyah.
Hermansyah juga berharap agar masyarakat Sulawesi Tengah dapat memanfaatkan layanan MIPC ini dengan sebaik-baiknya.
“Jangan ragu untuk bertanya dan berkonsultasi dengan kami tentang HKI, kita akan selalu siap sedia memberikan pelayanan yang cepat, tepat dan akurat,” kata Hermansyah Siregar.
Kegiatan Mobile IP Clinic di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2024 ini diikuti oleh para pelaku usaha, peneliti, seniman, dan penemu dari berbagai kabupaten/kota di Sulawesi Tengah. Dalam kegiatan ini, para peserta mendapatkan sosialisasi tentang HKI, konsultasi HKI, dan layanan pendaftaran HKI.
Dampak Positif MIPC Bagi Pembangunan Daerah
Mobile IP Clinic memiliki beberapa dampak positif bagi pembangunan daerah, antara lain:
1. Meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat tentang HKI. Hal ini dapat mendorong masyarakat untuk lebih kreatif dan inovatif dalam menciptakan karya-karya baru.
2. Meningkatkan jumlah permohonan pendaftaran HKI. Hal ini dapat meningkatkan pendapatan daerah dari retribusi HKI.
3. Meningkatkan daya saing daerah. Produk-produk yang dilindungi oleh HKI akan lebih berdaya saing di pasar domestik dan internasional.
4. Mendorong investasi. Investor akan lebih tertarik untuk berinvestasi di daerah yang memiliki sistem perlindungan HKI yang baik.
Komentar0