Radarjawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulteng (Kanwil Kemenkumham Sulteng) bersama dengan Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Kolonodale melakukan tinjauan lapangan terhadap tanah hibah yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Morowali. Tinjauan ini merupakan bagian dari upaya untuk memastikan pemanfaatan optimal atas aset hibah tersebut untuk pembangunan Lapas Morowali ke depannya. Kamis, (06/06/24)
Survei atau peninjauan tanah dipimpin oleh Kasubag Program dan Pelaporan, Verra Veronika, bersama Staf serta pengelola BMN dari Lapas Kelas III Kolonodale. Tanah hibah dari Pemda Morowali tersebut berlokasi di Desa/Kelurahan Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Morowali, Sulawesi Tengah.
Sebelumnya, Pemda Morowali memang menghibahkan tanah seluas ± 5 hektar, namun saat pengurusan penerbitan sertifikat, tanah yang dihibahkan untuk Kemenkumham sudah berbeda lokasi sehingga yang tercatat di sertifikat tidak sesuai dengan lokasi yang pertama kali diberikan. Adapun tanah hibah yang telah bersertifikat tersebut saat ini telah tercatat di BMN Lapas Kolonodale sebanyak 2 (dua) Sertifikat yaitu masing-masing dengan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00027 seluas 16.964M2 dan No. Sertifikat 19.06.06.24.4.00026 seluas 24.233M2.
Verra Veronika dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa proses survei tersebut dilakukan untuk mengetahui secara langsung kondisi tanah hibah. Dalam temuannya dilapangan, akibat berpindahnya lokasi tanah hibah diketahui bahwa tanah tersebut dipisahkan oleh sebuah sungai sehingga diperlukan telaahan lebih lanjut terkait lokasi yang dinilai kurang strategis.
“Lokasi tanah yang dipisahkan sungai dinilai kurang strategis karena dapat menimbulkan kerawanan mengingat Pembangunan Lapas harus memperhatikan berbagai aspek terutama keamanan dan untuk jangka panjang juga harus memperhatikan potensi kerawanan dari adanya sungai tersebut seperti pelebaran sungai ataupun bencana banjir”, ungkap Verra.
Untuk itu, dalam kunjungan tersebut, pihak Kemenkumham Sulteng dan Lapas Kolonodale juga melakukan koordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Morowali terkait pengelolaan dan pemanfaatan aset hibah tersebut. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa proses administrasi terkait aset hibah berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Terkait permasalahan lokasi yang kurang strategis, pihak BPKAD Morowali yang diwakili oleh Kasub Inventarisasi dan Penghapusan asset, Muhammad Ridwan, menjelaskan bahwa saat ini tanah hibah tersebut sudah tercatat di BMN Lapas Kolonodale dan apabila jika ingin mengganti lokasi maka harus mulai pengajuan dari awal kembali.
Dengan adanya kerjasama antara berbagai instansi terkait, diharapkan bahwa aset hibah tersebut dapat dimanfaatkan secara efisien dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat serta institusi yang bersangkutan.
Adapun langkah gerak cepat ini dilakukan atas instruksi dan arahan dari Kakanwil Hermansyah Siregar yang menginginkan agar proses hibah ini dapat segera tuntas.
“Saya berharap proses tanah hibah ini dapat segera terselesaikan agar kedepannya dapat segera diambil langkah selanjutnya untuk mempercepat Pembangunan Lapas Morowali dalam rangka mengurangi overcrowding di Lapas Kolonodale”, ujar Hermansyah Siregar.
Komentar0