TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Kemenkumham Sulteng Terbitkan Pencatatan Sertifikat Hak Cipta Atas Inovasi SJSP Bupati Banggai

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) menyerahkan pencatatan sertifikat hak cipta dengan nomor 000633228 atas inovasi Satu Juta Satu Pekarangan (SJSP) yang diinisiasi oleh Bupati Banggai, H. Amiruddin. 

 SJSP merupakan program inovatif yang bertujuan untuk mengoptimalisasi pemanfaatan lahan dan pekarangan serta usaha lainnya dalam rangka meningkatkan ekonomi masyarakat di Kabupaten Banggai.

 Sertifikat yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham RI diserahkan secara simbolis oleh Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Hermansyah Siregar, kepada Bupati Banggai, H. Amiruddin, pada saat puncak peringatan Hari Ulang Tahun Kab. Banggai, Senin, 8 Juli 2024.

 “Kami mengapresiasi inovasi SJSP yang digagas oleh Bupati Banggai. Inovasi ini sejalan dengan program pemerintah dalam meningkatkan ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Hermansyah Siregar.

 Program ini diharapkan dapat melindungi keluarga dari kemungkinan terjadinya resiko sosial yakni kerentanan sosial yang ditanggung oleh individu dan/atau keluarga yang jika tidak diberikan bantuan akan semakin terpuruk dan tidak dapat hidup dalam kondisi wajar,

 “Pencatatan hak cipta SJSP ini penting untuk melindungi inovasi ini dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujar H. Amiruddin.

 Kanwil Kemenkumham Sulteng berkomitmen untuk mendukung upaya-upaya inovatif yang dilakukan oleh pemerintah daerah di Sulteng. Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus memberikan pelayanan yang terbaik dalam hal pencatatan hak cipta dan hak kekayaan intelektual lainnya.

Komentar0

Type above and press Enter to search.