TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Direktur Jenderal HAM: Kesehatan Mental adalah Hak Asasi, Bukan Sekadar Isu Medis!"

Radarjawa – Direktur Jenderal HAM, Dhahana Putra, memandang rendahnya

kesadaran masyarakat terkait isu Kesehatan mental merupakan tantangan bagi pemerintah.

Padahal, Kesehatan mental tidak kalah pentingnya untuk diketahui masyarakat sebagai bagian dari hak dasar setiap orang atau warga negara.

“Kesehatan mental bukan hanya persoalan medis, tetapi juga hak asasi manusia. Seperti halnya hak atas kesehatan fisik, akses terhadap layanan kesehatan mental yang berkualitas, inklusif, dan bebas dari stigma mestinya diakui sebagai bagian dari hak setiap orang,” terang Dhahana.

Pernyataan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi

Manusia, yang menegaskan bahwa "setiap orang berhak untuk hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan" (Pasal 9). Ini mencakup hak atas kesehatan mental yang harus diakui dan dilindungi oleh negara. 

Untuk mengangkat isu kesehatan mental, Pada tahun 1992 komunitasi internasional yang tergabung dalam World Federation Mental Health (WFMH) memilih 10 Oktober sebagai hari

kesehatan mental sedunia. “Tujuannya tidak lain adalah untuk mengkampanyekan kesadaran

dan memberikan edukasi kepada masyarakat seluruh dunia akan pentingnya kesehatan mental yang juga adalah bagian dari hak asasi manusia,” terang Dhahana.

Lebih lanjut Diakui Direktur Jenderal HAM, pemahaman terhadap isu Kesehatan mental yang belum memadai di masyarakat di tanah air kerap menimbulkan tindakan diskriminatif. “Mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental tidak jarang mendapatkan tantangan untuk mendapatkan akses terhadap pendidikan, pekerjaan, dan partisipasi dalam masyarakat,” ujar Dhahana.

Sejatinya, menurut Dhahana pemerintah telah memiliki regulasi untuk mendorong pemenuhan

dan penghormatan hak mereka yang memiliki persoalan terkait kesehatan mental atau

Penyandang Disabilitas Mental (PDM). Misalnya, dalam UU Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (UU Kesehatan) telah mengangkat isu kesehatan mental. Dhahana melihat masuknya isu kesehatan mental di dalam UU Kesehatan bukan hal yang tidak berdasar. 

Pasalnya, jika merujuk pada temuan Kementerian Kesehatan tercatat bahwa 1 dari

4 orang di Indonesia mengalami masalah kesehatan mental pada tingkat tertentu.

Menurut Dhahana, pengabaian terhadap kesehatan mental sama dengan mengabaikan hak asasi manusia. Setiap individu memiliki hak untuk hidup dengan martabat, termasuk

mendapatkan perlindungan dan dukungan ketika mengalami masalah kesehatan mental, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas, yang menyatakan bahwa "penyandang disabilitas memiliki hak untuk bebas dari stigma, diskriminasi, dan mendapatkan layanan kesehatan yang memadai”

“Dengan komitmen bersama, kita dapat menciptakan lingkungan yang mendukung kesehatan mental dan menghormati hak asasi setiap individu. Mari kita berupaya untuk membangun masyarakat yang sehat, berdaya, dan Sejahtera,” pungkas Dhahana.

Ditempat berbeda, Hermansyah Siregar, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng menyatakan dukungan penuh terhadap upaya Ditjen HAM dalam meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya kesehatan mental yang sangat berkorelasi dengan prinsip-prinsip pemajuan HAM.

Hermansyah Siregar juga menambahkan bahwa Kemenkumham Sulteng telah melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan hal tersebut, termasuk dengan terus berkolaborasi bersama Pemerintah Daerah, khususnya dengan dinas-dinas terkait, termasuk juga dengan, masyarakat dan perguruan tinggi untuk memastikan program penghormatan, perlindungan, dan pemajuan HAM di setiap wilayah dapat terimplementasi dengan baik, termasuk juga memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas mental dapat terimplentasikan dengan baik.

“Kita berharap agar seluruh lapisan masyarakat dapat memberikan perhatian yang lebih besar terhadap isu kesehatan mental. Dengan bekerja sama, kita dapat menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi  penyandang disabilitas mental khususnya serta dapat serta mengedepankan nilai-nilai HAM bagi semua orang,“ tandas Hermansyah Siregar.

Komentar0

Type above and press Enter to search.