RadarJawa – Dalam rangka memperkuat implementasi Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK), Inspektorat Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) menyelenggarakan evaluasi verifikasi lapangan di Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Sulawesi Tengah. Kegiatan yang berlangsung pada awal Oktober 2024 ini bertujuan untuk memastikan kesiapan dan progres pelaksanaan program reformasi birokrasi di Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam upaya mewujudkan wilayah yang bersih dari praktik korupsi.
Hermansyah Siregar, Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulawesi Tengah, menyambut baik kegiatan ini sebagai bentuk komitmen bersama dalam membangun pemerintahan yang transparan dan akuntabel. "Proses evaluasi dan verifikasi lapangan ini adalah langkah strategis bagi kami untuk memastikan seluruh unit kerja di Kanwil Kemenkumham Sulteng telah menerapkan prinsip-prinsip Zona Integritas dengan benar dan efektif," ujar Hermansyah.
Kegiatan verifikasi ini dilakukan oleh tim dari Inspektorat Jenderal Kemenkumham pada dua Unit Pelaksana Teknis, yaitu Rumah Tahanan Negara Donggala dan Juga Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Banggai yang memeriksa berbagai aspek, mulai dari tata kelola pemerintahan, pengelolaan anggaran, hingga inovasi pelayanan publik yang telah dilaksanakan oleh Kanwil Kemenkumham Sulteng. Selain itu, tim juga meninjau pelaksanaan reformasi birokrasi dalam hal peningkatan integritas, transparansi, dan pencegahan korupsi di lingkungan kerja.
Kemenkumham Sulawesi Tengah terus berupaya meningkatkan pelayanan publik yang bebas dari pungutan liar dan penyalahgunaan wewenang melalui program-program yang berfokus pada peningkatan integritas dan kinerja aparatur sipil negara. “Kami optimis kedua Unit Pelaksana Teknis tersebut dapat meraih predikat WBK,” tambah Hermansyah Siregar.
Evaluasi dan verifikasi lapangan ini juga menjadi bagian dari upaya Kemenkumham untuk meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan yang diberikan oleh instansi pemerintah. Dengan adanya pengawasan dan pembinaan yang intensif dari Inspektorat Jenderal, diharapkan Kanwil Kemenkumham Sulteng dapat menjadi percontohan dalam penerapan Zona Integritas di wilayah Indonesia timur.
Program Zona Integritas menuju WBK merupakan salah satu inisiatif pemerintah dalam memperkuat reformasi birokrasi melalui pencegahan korupsi, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta penciptaan tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel menuju birokrasi kelas dunia.
Komentar0