RadarJawa - Kanwil Kemenkumham Sulteng Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Palu menggandeng Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi warga binaan atau narapidana yang belum mempunyai Nomor Induk Kependudukan atau NIK.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, mengatakan berdasarkan data yang dimiliki, terdapat beberapa warga binaan atau narapidana di Lapas Palu yang merupakan warga Provinsi Sulawesi Tengah, tetapi tidak memiliki NIK.
"Perekaman data bagi warga binaan yang belum memiliki NIK atau KTP, entah itu belum mencetak baru atau memang ada yang hilang atau bahkan rusak. Kita laksanakan perekaman KTP elektronik bekerja sama dengan Dukcapil Kota KPalu," kata Makmur
Makmur menambahkan perekaman KTP elektronik dilakukan dalam rangka mengupayakan seluruh warga binaan di Lapas Palu yang berdomisili di Sulawesi Tengah bisa menyalurkan hak suaranya pada Pilkada Serentak 27 November 2024. "Ini salah satu yang kita laksanakan untuk melengkapi syarat administrasi, yaitu dilengkapi dengan KTP. Jadi, harus lengkap KTP-nya menjadi syarat untuk dilaksanakan pemilihan," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Dukcapil Kota Palu Walawati,S.E mengatakan perekaman KTP elektronik di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu merupakan kerjasama seluruh organisasi perangkat daerah berkolaborasi dengan instansi terkait untuk menyukseskan Pilkada 2024.
Komentar0