Radarjawa - Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara, Aris Munandar, melalui Kepala Bidang (Kabid) Pembinaan, Bimbingan dan Teknologi Informasi, Wawan Irawan memberikan pengarahan dan penguatan tugas kepada jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako, Lapas Kelas IIB Tahuna, Lapas Kelas III Enimawira. Kegiatan pengarahan dan penguatan tugas ini diadakan dalam rangka meningkatkan kualitas kinerja dan pelayanan seluruh jajaran Pemasyarakatan di Kepulauan Sangihe.
Dalam arahannya, Wawan mengingatkan kembali kepada seluruh jajaran Pemasyarakatan yang ada di Kepulauan terkait arahan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang pemberantasan Halinar (Handphone, Pungli, Narkoba). "Diharapkan agar UPT Pas di Kepulauan selalu konsisten melaksanakan deteksi dini di setiap bidang serta menertibkan barang-barang terlarang di kamar hunian, tindak tegas yang kedapatan memiliki handphone dan yang memfasilitasinya, dan tentunya wujudkan itu semua dengan komitmen bersama", tegas Wawan.
Selanjutnya Kabid Pembinaan dan rombongan melakukan kegiatan monitoring evaluasi (Monev) di Lapas Tamako. Dalam kegiatan monev, Wawan mengajak para pegawai Lapas Tamako untuk bekerja dengan baik, disiplin, tidak melanggar aturan, serta berikan contoh yang baik kepada sesama petugas maupun warga binaan.
Komentar0