RadarJawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu berangkatkan 17 orang Warga Binaan dalam rangka memenuhi panggilan sidang di Pengadilan Negeri Palu untuk menuntaskan proses hukum, Rabu (23/10).
Pengeluaran Tahanan atau Warga Binaan untuk kepentingan sidang tersebut didasarkan pada surat pemanggilan terdakwa yang dibawa oleh pihak kejaksaan yang selanjutnya ditindak lanjuti dengan dibuatkan berita acara pengeluaran.
Kepala Subseksi Pelayanan Tahanan, Herdi, menuturkan bahwa mengeluarkan tahanan untuk mengikuti persidangan sudah menjadi salah satu aktivitas harian yang dilakukan rutan palu dan bagian dari SOP Peradilan Pidana.
"Memberangkatkan warga binaan untuk mengikuti sidang sudah menjadi tugas kami sebagai Rumah Tahanan dimana para terduka tindak pidana dititipkan disini selama mereka menjalani proses peradilan," ujar Herdi.
Herdi pun menyampaikan bahwa dalam teknisnya para warga binaan tersebut dikawal langsung oleh pihak kejaksaan dan kepolisian selaku pihak penahan untuk pertanggungjawaban keamanannya.
"Karena sebagian besar statusnya masih tahanan, jadi pengawalan diamanahkan ke pihak penahan karena masih dalam kewenangan mereka," tambahnya. (An)
Komentar0