Radarjawa - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Palu Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah menjelaskan alur dan preoses pemasyarakatan kepada warga binaan sebagai bentuk bekal wawasan dan keterbukaan informasi dalam pelayanan, Sabtu (19/10).
Bertempat di depan ruangan kerja Kepala Subseksi (Kasubsi) Pelayanan Tahanan, Herdi selaku kasubsinya bersama satu orang staf menjelaskan beberapa hal secara berurutan mulao dari proses penahanan, pembinaan, dan pelaksanaan pembebasan bagi narapidana baik secara bersyarat atau secara murini (bebas biasa).
"Sebagai informasi yang kiranya bermanfaat untuk diketahui oleh warga binaan, baik bagi mereka yang masih tahanan atau sudah menjadi narapidan, ini akan membantu sebagai edukasi hukum ke mereka, dan pemahaman yang jelas tentang pemasyarakatan itu dijalankan," jelas herdi kepada Warga Binaan.
Dalam kesempatan singkat itu, beberapa poin secara rinci dijelaskan seperti jenjang pentahapan 1/2, 1/3, dan 2/3, pengusulan remisi, dan syarat-syarat warga binaan dapat diusulkan untuk memperoleh hak integarasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB) atau Cuti Bersyarat (CB).
Salah satu warga binaan yang hadir saat itu, (FH) terpantu sangat serius menyimak penjelasan petugas mengucapkan terimaksihnya atas penyuluhan singkat yang diberikan.
"Jujur banyak diantara kami di dalam itu (Blok) kurang memahami bagaimana alur menjalani pidana ini, bahkan dari awal di tangkap kami tidak begitu paham alurnya, tapu sekarang sudah ada penerangan, dan kami paham semua prosesnya," ujar FH. (An)
Komentar0