Radarjawa - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas III Tamako Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Utara menggelar kegiatan simulasi penyelamatan keadaan darurat pemadaman kebakaran bagi petugas dapur dan warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang bertugas di dapur. Kegiatan ini dilaksanakan bekerja sama dengan Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Cirebon, sebagai langkah konkret dalam mitigasi risiko kebakaran di area dapur Lapas Tamako, Jumat (04/10/2024).
Simulasi ini merupakan tindak lanjut dari Surat Direktur Perawatan Kesehatan dan Rehabilitasi Nomor PAS.6-PK.06.08-1136 Tahun 2024 tentang Himbauan Pemenuhan Sarana Prasarana dan Simulasi Penyelamatan Kejadian Kebakaran di Dapur Satuan Kerja Pemasyarakatan. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesiapsiagaan petugas dan WBP dalam menghadapi situasi kebakaran, serta mengedukasi langkah-langkah penanganan awal yang dapat dilakukan sebelum kebakaran semakin besar.
Kegiatan dimulai dengan pelatihan penggunaan alat pemadam kebakaran (APAR dan APAS) yang dipandu oleh tim dari Dinas Pemadam Kebakaran. Peserta diberikan pemahaman tentang cara mengoperasikan alat pemadam, serta langkah-langkah darurat saat terjadi kebocoran gas atau kebakaran kecil di dapur. Setelah mendapatkan teori, para petugas, petugas dapur, dan para tamping (WBP yang bertugas di dapur) langsung mempraktikkan penggunaan alat-alat tersebut.
Kepala Subseksi Pembinaan, Octavianus Mangune dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kegiatan ini sebagai upaya untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bahaya kebakaran. "Keamanan dan keselamatan di area dapur merupakan prioritas utama, terutama di lingkungan seperti Lapas. Kami harus siap menghadapi setiap situasi darurat dengan cepat dan tepat," ujar Mangune.
Kegiatan ini diakhiri dengan simulasi penyelamatan dalam kondisi darurat kebakaran, di mana petugas dan WBP terlibat langsung dalam latihan penanganan situasi darurat secara terkoordinasi.
Komentar0