RadarJawa - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Palu,Makmur.,S.H menegaskan larangan keras bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Lapas untuk terlibat dalam praktik judi online. Langkah ini diambil sebagai bagian dari upaya penegakan disiplin dan menjaga integritas aparatur dalam menjalankan tugasnya.
Kalapas Palu, Makmur menyampaikan bahwa perjudian, termasuk judi online, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mencoreng citra lembaga pemasyarakatan sebagai institusi yang seharusnya menjadi teladan dalam penegakan hukum.
"Saya tekankan kepada seluruh pegawai di Lapas Kelas IIA Palu, tidak ada ruang bagi siapa pun yang terlibat dalam judi online. Jika ada yang terbukti melanggar, kami tidak akan segan-segan mengambil tindakan tegas sesuai aturan yang berlaku," tegas Kalapas dalam apel pagi yang digelar pada 22 November 2024.
Ia juga mengingatkan bahwa ASN sebagai abdi negara wajib mematuhi kode etik dan menghindari perbuatan tercela yang dapat merusak reputasi institusi. Kalapas Palu mengimbau agar pegawai lebih bijak memanfaatkan teknologi digital dan memprioritaskan pengabdian kepada masyarakat.
Langkah tegas ini merupakan bagian dari komitmen Kalapas Kelas IIA Palu dalam menciptakan lingkungan kerja yang bersih, bebas dari praktik ilegal, dan berorientasi pada pelayanan publik yang prima.
Komentar0