TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

14 Warga Binaan Lapas Palu Terima Program Integrasi Pembebasan Bersyarat

RadarJawa - Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Tengah, Sebanyak 14 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Palu dinyatakan bebas setelah menerima program integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB). Program ini diberikan sebagai wujud pelaksanaan hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Palu, Makmur.,S.H menjelaskan bahwa program Pembebasan Bersyarat ini merupakan bentuk integrasi sosial yang bertujuan membantu warga binaan kembali ke masyarakat. “Pemberian PB ini menunjukkan bahwa warga binaan telah melalui proses pembinaan dengan baik dan siap untuk berkontribusi secara positif di tengah masyarakat,” ujarnya.

Ke-14 warga binaan yang menerima PB sebelumnya telah menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian selama masa pidana. Mereka dinyatakan memenuhi kriteria setelah melalui serangkaian penilaian, termasuk kepatuhan terhadap aturan, partisipasi dalam program pembinaan, serta komitmen untuk tidak mengulangi pelanggaran hukum.

Warga binaan yang menerima PB akan tetap berada dalam pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas) hingga masa pembebasan bersyarat mereka selesai. “Kami mengimbau para penerima PB untuk mematuhi aturan dan beradaptasi dengan baik di lingkungan sosialnya. Kami percaya mereka mampu menjalani kehidupan baru yang lebih baik,” tambah Makmur.

Program integrasi ini diharapkan dapat menjadi momentum bagi para warga binaan untuk kembali meraih kehidupan yang produktif serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap sistem pemasyarakatan yang humanis dan berorientasi pada rehabilitasi.

Komentar0

Type above and press Enter to search.