TpWiTpr5BSO0BSC7GpOpGpdiGd==

Delapan Produk Lokal Sulteng Menuju Pengakuan Indikasi Geografis Nasional

RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) bersama Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum menyelenggarakan Pendampingan Pembahasan Permohonan Indikasi Geografis terhadap delapan produk unggulan dari Sulawesi Tengah. Kegiatan ini berlangsung secara daring melalui platform Zoom Meeting akan dilaksanakan selama dua hari, yakni pada 23–24 Januari 2025.

Delapan produk yang menjadi fokus pembahasan adalah Ubi Tomundo Banggai, Cengkeh Tolitoli, Bawang Lambeka Lembah Palu, Salak Pondoh Simpang Raya, Durian Asaan Pagimana, Durian Nambo, Kelapa Babasal, dan Kopi Arabika Sigi Kamalisi. 

Kegiatan ini dihadiri oleh Kepala Kanwil Kemenkum Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun; dan Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual, Aida Julpha, serta para pemohon Indikasi Geografis.

Rakhmat Renaldy menyampaikan bahwa pengakuan Indikasi Geografis menjadi langkah penting untuk mendukung daya saing produk lokal Sulawesi Tengah. 

"Melalui Indikasi Geografis, produk-produk unggulan Sulawesi Tengah tidak hanya memiliki perlindungan hukum, tetapi juga dapat meningkatkan nilai tambah dan daya saing di pasar nasional maupun internasional," ujarnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memfasilitasi penyusunan dokumen deskripsi produk sebagai salah satu syarat penting dalam pengajuan Indikasi Geografis. Selama dua hari, para peserta akan mendapatkan pendampingan dari Tim Indikasi Geografis Direktorat Merek dan Indikasi Geografis terkait penyusunan dokumen deskripsi untuk masing-masing produk.

Direktur Merek dan Indikasi Geografis, Hermansyah Siregar, yang sebelumnya merupakan Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam pengarahan pembukaannya juga menegaskan pentingnya komitmen pemerintah daerah dan para pemohon untuk melengkapi dokumen-dokumen yang diperlukan agar proses pengajuan dapat berjalan lancar.

Dengan adanya pendampingan ini, diharapkan delapan produk unggulan Sulawesi Tengah tersebut dapat segera memperoleh sertifikasi Indikasi Geografis, sehingga membawa manfaat langsung bagi masyarakat lokal, khususnya petani dan pelaku usaha yang terlibat dalam pengelolaan produk-produk ini. 

Komentar0

Type above and press Enter to search.