Radarjawa - Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Tamako Eduard Kaligis bersama Asesor Lapas Tamako Patris Gisau Biduan, mengikuti secara virtual Sosialisasi Tata Cara Pelaksanaan Verifikasi dan Asesmen Pemberian Amnesti oleh Presiden kepada Narapidana dan Anak binaan di Lapas/LPKA/Rutan.
Kegiatan ini diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan sebagai bagian dari langkah persiapan pemberian amnesti oleh Presiden Republik Indonesia kepada Narapidana dan Anak Binaan.
Fokus utama sosialisasi adalah untuk memastikan semua pihak memahami prosedur dan kriteria yang harus dipenuhi dalam pelaksanaan amnesti secara tepat sasaran.
Narasumber dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam pemaparannya, menjelaskan mekanisme verifikasi data Narapidana dan Anak Binaan, termasuk pelaksanaan asesmen berbasis standar operasional yang berlaku.
Ditekankan pula pentingnya akurasi data serta penilaian yang transparan untuk menghindari potensi kesalahan dalam proses pemberian amnesti.
Komentar0