RadarJawa – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah (Kanwil Kemenkum Sulteng) menyatakan dukungan penuh terhadap pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) Tahun 2025 di jajaran Kanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Sulteng.
Komitmen tersebut ditegaskan oleh Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Nur Ainun bersama Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum, Sopian yang mewakili Kepala Kanwil Kemenkum Sulteng, Rakhmat Renaldy, saat menghadiri kegiatan penandatanganan pakta integritas dan pembangunan zona integritas WBK/WBBM di lingkungan pemasyarakatan pada Senin, (20/01/2025).
Dalam keterangannya, Rakhmat Renaldy menyampaikan pentingnya integritas dan inovasi dalam pelayanan kepada masyarakat sebagai kunci utama dalam mencapai predikat WBK/WBBM.
“Zona Integritas bukan hanya sekadar predikat, melainkan komitmen nyata untuk memberikan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, dan bebas dari praktik korupsi. Kami mendukung penuh upaya Ditjenpas Sulteng untuk membangun budaya kerja yang berorientasi pada integritas dan pelayanan prima,” ujar Rakhmat Renaldy.
Ia juga menyoroti pentingnya transformasi pelayanan di lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan). Menurutnya, lapas dan rutan harus menjadi contoh konkret dari pelayanan publik yang humanis, akuntabel, dan profesional.
“Kunci keberhasilan pembangunan Zona Integritas adalah kerja sama yang solid, komitmen, dan konsistensi dari seluruh pihak. Kami percaya bahwa bersama-sama, kita mampu menghadirkan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat,” tandasnya.
Prosesi penandatangan tersebut dipusatkan di Aula Lapas Palu serta dipimpin langsung oleh Kepala Kanwil Ditjenpas Sulteng, Bagus Kurniawan, dan turut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Sulteng, Arief Hazairin Satoto, serta seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan dan Keimigrasian se-Sulteng.
Komentar0