RadarJawa – Upaya menciptakan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, dan bersih dari barang terlarang terus digencarkan oleh Lapas Narkotika Kelas IIA Karang Intan. Komitmen ini diwujudkan melalui kegiatan razia rutin yang menyasar blok hunian warga binaan. Pada Senin, (7/4), jajaran Lapas Karang Intan kembali melaksanakan penggeledahan sebagai langkah preventif untuk mengantisipasi munculnya potensi gangguan keamanan dan ketertiban (kamtib) di dalam Lapas.
Kegiatan razia menyasar sejumlah kamar hunian Warga Binaan Pemasyarakatan, yang berfokus meliputi penggeledahan badan, barang bawaan, dan area kamar hunian warga binaan pemasyarakatan. Seluruh rangkaian proses penggeledahan berjalan sesuai prosedur tetap yang berlaku, serta dilaksanakan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian dan profesionalisme oleh tim petugas Lapas.
Razia ini merupakan bagian dari pelaksanaan Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor PAS-126.PK.02.10.01 Tahun 2019 tentang upaya progresif dan masif dalam pemberantasan narkoba serta benda-benda terlarang lainnya di dalam Lapas. Langkah ini sekaligus menjadi bentuk kewaspadaan dini terhadap gangguan kamtib dan bentuk nyata dukungan terhadap program "Zero Halinar" (Handphone, Pungli, dan Narkoba) yang terus digaungkan di lingkungan pemasyarakatan.
Barang-barang yang terindikasi sebagai benda terlarang hasil penggeledahan langsung disita dan selanjutnya akan dimusnahkan sesuai ketentuan. Seluruh kegiatan juga terdokumentasi dengan baik sebagai bahan laporan resmi kepada Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kalimantan Selatan.
Dengan pelaksanaan razia ini, Lapas Narkotika Karang Intan menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan internal dan menjaga integritas lembaga. Langkah-langkah preventif ini akan terus dilakukan secara berkala guna mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang kondusif dan terbebas dari pengaruh negatif barang-barang terlarang.
- Lapas Narkotika Karang Intan
Komentar0